Thursday 17 May 2018

Cultuurstelsel (Tanam Paksa)

Cultuurstelsel (Tanam Paksa)
 
Apa Itu Cultuurstelsel?


Latar Belakang


Sistem serupa sudah diberlakukan di Priangan sejak abad 18 dengan sebutan Priangerstelsel (sistem Priangan). Pemberlakuan kewajiban penanaman kopi di tanah desa menjadikan Belanda sebagai penyalur kopi dunia tanpa perlu bersaing untuk mendapatkan kopi Yaman dan memberikan sumbangan besar bagi pendapatan Belanda.
Peperangan yang dilakukan Belanda, baik di wilayah koloni maupun di Belanda sendiri selama awal abad 19 menimbulkan defisit besar bagi kerajaan Belanda dan pemerintah Hindia-Belanda. Pajak berdasarkan rente tidak mencukupi untuk menghidupi pemerintah kolonial maupun memberikan surplus ke Kerajaan. Untuk mengatasi hal ini dicarilah solusi untuk mendapatkan pemasukan bagi kerajaan Belanda.
Petani Jawa pada masa itu terikat pada desanya dan tidak memiliki kepemilikan lahan pribadi. Seluruh lahan adalah milik tuan tanah, bertingkat dari lurah, camat, wedana, hingga bupati/raja, desa meskipun sebuah satuan yang otonom hanya memiliki hak pakai. Petani berproduksi untuk mencukupi kebutuhannya sendiri (subsisten) dan memenuhi kewajiban pajak, pada masa sebelum tanam paksa sudah mencapai sejumlah 40% hasil bumi.
Keberhasilan Prianger Stelsel memberi ilham untuk pelaksanaan sistem serupa di seluruh Jawa dan daerah koloni luar Jawa. Pada 1830 Gubernur Jendral van den Bosch mendapatkan ijin untuk mulai menerapkan Cultuurstelsel ini dan menjelang 1840 pelaksanaan Cultuurstelsel telah sepenuhnya berjalan di Jawa.

Aturan Resmi


Perhatikan ketentuan di atas, cultuurstelsel bukanlah kewajiban untuk menyerahkan hasil bumi melainkan kewajiban menanam komoditas yang ditentukan pemerintah (dengan kata lain : tanam paksa), petani tetap mendapatkan hasil penjualan komoditas tersebut untuk dirinya sendiri. Pendapatan pemerintah didapat dari pajak dan hasil ekspor komoditas tersebut. Secara teoritis pemberlakuan sistem ini seharusnya tidak memberatkan petani.

Komoditas

Jawa: Tebu, Indigo, Kopi, tembakau
Sumatra Barat: Kopi
Lampung: Lada
Sulawesi: Kopra


Catatan: pelaksanaan tanam paksa di wilayah luar Jawa tidak seekstensif yang dilakukan di Jawa. Di Jawa seluruh desa melaksanakan tanam paksa dengan perkecualian wilayah Vorstenlanden, tanah partikelir, atau desa-desa yang berada di luar kekuasaan penguasa feodal sedangkan di luar Jawa hanya sedikit lahan yang digunakan untuk tanam paksa.

Pelaksanaan Tanam Paksa

Dalam aturan resmi tiap desa hanya diwajibkan menyerahkan seperlima lahannya untuk ditanami komoditas ekspor. Lahan-lahan yang tidak cocok untuk ditanami tanaman ekspor tidak dibebankan kewajiban ini. Penguasa feodal dapat memindahkan kewajiban penanaman tersebut dari satu desa ke desa lainnya dengan luas lahan yang sama. Namun terkadang ada inisiatif dari administrator lokal (controleur maupun pejabat lokal) untuk menaikkan persentase lahan.
Quote:

Ketidakakuratan laporan masa kolonial (akibat dari manipulasi angka) menyebabkan sulitnya memperkirakan keterlibatan penduduk dalam tanam paksa. Laporan Fasseur, tanpa koreksi menyebutkan penduduk seluruh Jawa yang terlibat tanam paksa berjumlah 57% (1840) dan 46% (1850) sedangkan laporan van Niels memperkirakan 70% rumah tangga petani memproduksi komoditas ekspor selama 1837-1851. Bahkan di Banten mencapai 92% (1840) dan di Kedu mencapai 97% (1845). Hal ini secara praktis menjadikan Jawa sebagai perkebunan massal pemerintah Hindia-Belanda.
Belanda segera mendapatkan keuntungan setelah tanam paksa dilaksanakan. Pada 1831 pemerintah Hindia-Belanda sudah dapat menyeimbangkan neraca keuangannga dan tahun selanjutnya mulai melunasi hutang-hutang yang ditimbun sejak masa VOC.
Tidak hanya pemerintah kolonial saja yang memperoleh kemakmuran dari sistem ini. Di Jawa, penguasa lokal mulai dari tingkat lurah hingga bupati menimbun kemakmuran yang luar biasa. Seringkali mereka menetapkan setoran yang lebih besar dari yang ditetapkan untuk keuntungan mereka sendiri, diiringi dengang kekuasaan turun temurun yang kini tidak diganggu oleh Raja (dengan jaminan Belanda) mereka menimbun kekayaan yang luar biasa besar. Prestise tinggi peguasa feodal di mata masyarakat Jawa masa itu tidak diiringi dengan kepemimpinan mereka terhadap masyarakat, mereka hanya menjadi agen eksploitasi kolonial.
Pengenalan tanaman komoditas ekspor juga mengenalkan ekonomi uang kepada masyarakat desa. Pada masa sebelumnya mereka hidup dalam ekonomi subsisten, hanya menghasilkan makanan untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan lainnya dengan barter dalam jumlah amat terbatas. Kini setelah memproduksi tanaman ekspor, mereka dibayar dalam bentuk uang dan harus membayar pajak pada penguasa dalam bentuk uang. Untuk mencukupi kebutuhannya mereka harus menggunakan uang untuk melakukan jual-beli.
Namun sistem ini memberikan masalah besar bagi para petani desa. Mereka harus menyisihkan lahan, waktu, dan tenaganya untuk mengurus tanaman ekspor ini. Salah satu contohnya adalah tanaman indigo yang menghasilkan pewarna pakaian alami. Tanaman indigo membutuhkan waktu 3 tahun sebelum dipanen sehingga petani mendapatkan masa tunggu yang lama sebelum dapat menikmati hasilnya. Selain itu tanaman ini juga harus mendapatkan perhatian dan kerja yang telaten sehingga menyebabkan petani menelantarkan sawahnya. Pukulan terakhir adalah tanaman ini membutuhkan lebih banyak air sehingga banyak sawah yang mengalami gagal produksi. Tiga hal ini menyebabkan banyak daerah gagal memproduksi beras sehingga terjadi beberapa kali kelaparan selama abad 19.
Tanaman-tanaman seperti tebu dan tembakau juga membutuhkan lahan sawah yang sebelumnya digunakan untuk sawah basah dan perhatian khusus, oleh karena itu tanaman tersebut juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat desa. Khusus untuk kopi dan teh, tanaman keras ini ditanam di lahan dataran tinggi yang sebelumnya merupakan lahan tegalan sehingga tidak terlalu memberatkan petani.
Quote:

Efek dari tanam paksa ini selain ditentukan oleh komoditas yang ditanam juga ditentukan oleh kebijakan pemerintah setempat. Pajak dari Bupati yang besar akan menyebabkan kemiskinan sebagaimana terjadi di Bojonegoro. Namun terkadang proyek dari Bupati dapat menimbulkan kemakmuran baru. Di Lumajang pembukaan irigasi menyebabkan terbukanya lahan-lahan baru yang dapat menjadi sawah basah. Banyak masyarakat desa yang tertekan memilih kabur dari desanya dan membuka desa baru yang dapat diairi oleh irigasi tersebut. Mereka yang ditinggal di desa lama mendapatkan kesempatan memiliki lahan lebih besar dan mengimpor pekerja-pekerja dari Madura. Ini menjadikan Lumajang mampu memproduksi beras dengan berlimpah dan memenuhi kuota komoditas ekspornya.
Di luar Jawa tanam paksa dilakukan secara amat terbatas dan dengan efek yang tidak begitu besar. Penanaman kopi (Sumatra Barat), lada (Lampung), dan kelapa/kopra (Sulawesi) tidak mengganggu produksi beras. Penanaman kopi di Sumatra Barat berhasil memberikan sumbangan pemasukan signifikan bagi Belanda.

tanam-paksa-membangun-dari-darah-dan-keringat-petani
Kritik dan Akhir Tanam Paksa

Kritik terhadap praktik tanam paksa muncul dari dua kubu. Kubu pertama adalah dari kaum liberal yang menginginkan kesempatan berinvestasi di tanah jajahan dan dari kubu humanis yang menentang eksploitasi berlebihan terhadap masyarakat pribumi. Kubu humanis digerakkan oleh novel Max Havelaar menceritakan penderitaan masyarakat desa yang harus menanggung beban pajak ditengah kegagalan panen dan jatuhnya harga gambir di pasar dunia. Di lain pihak kaum pemodal swasta menginginkan agar adanya kesempatan bagi mereka untuk memperoleh keuntungan dengan membuka perkebunan. Pada akhirnya dengan UU Agraria 1870 diputuskan penghapusan tanam paksa secara bertahap dan dibukanya izin bagi pemodal Belanda untuk memiliki lahan perkebunan di Hindia-belanda.
Pada akhirnyapun pemerintah Kolonial tidak menghapuskan tanam paksa atas dasar kemanusiaan tetapi demi keuntungan liberalisme.

Poin Penting:
  • Jika sebelumnya desa adalah suatu sistem otonom, pada masa ini desa otonomi desa dikurangi dengan kewajiban penanaman
  • Tanam paksa justru memperkuat kekuasan feodalisme lokal terhadap rakyat
  • Namun penguasa feodal justru semakin bergantung kepada Belanda untuk mempertahankan kekuasaannya
  • Introduksi komoditas ekspor tidak membeikan kemakmuran bagi kebanyakan masyarakat pribumi
  • Munculnya ekonomi uang memperkenalkan budaya konsumtif pada masyaarakat



Pustaka
en.wikipedia.org/wiki/cultivation_system
id.wikipedia.org/wiki/cultuurstelsel
Jean Gelman Taylor, Indonesia: Peoples and Histories. London:Yale University Press, 2003
MC Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1984

bacaan lebih lanjut (dalam bidang ekonomi)
Robert van Niel, “Warisan Sistem Tanam Paksa bagi Perkembangan Ekonomi Berikutnya”, Anne Booth et al. (eds.), Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1988, hlm.99-135
R.E. Elson, “Kemiskinan dan Kemakmuran Kaum Petani pada masa Sistem Tanam Paksa di Pulau Jawa”, Anne Booth et al. (eds.), Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1988, hlm.38-73
Kenneth R. Young, “Sistem Tanam Paksa di Sumatera Barat: Stagnasi Ekonomi dan Jalan Buntu dalam Politik”, Anne Booth et al. (eds.), Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1988, hlm. 138-164
Bram Paper, “Population Growth in Java in the 19th Century. A New Interpretation”, Population Studies, XXIV, 1970, hlm.71-84
William J. O’Malley, “Perkebunan 1830-1940: Ikhtisar”, Anne Booth et al. (eds.), Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1988, hlm.197-235

0 comments:

Post a Comment