Mengenal lebih dekat instansi pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Lembaga pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 yang disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017 tentang BSSN. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Sejarah
Hadirnya negara dalam rangka melindungi warganya dan menjaga kedaulatan negara khususnya di ranah siber adalah dengan pembentukan organisasi pemerintahan (badan) yang bertanggung jawab untuk membidangi siber nasional dan berfungsi menentukan kebijakan keamanan siber nasional dengan peran dan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta serta masyarakat. Tanpa membentuk badan baru sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi, tugas, fungsi dan kewenangan badan siber dapat diakomodir melalui perluasan fungsi dan kewenangan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang selanjutnya disempurnakan melalui Perpres Nomor 133 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 tahun 2017 pada tanggal 16 Desember 2017. BSSN merupakan lembaga pemerintah di bawah dan bertangung jawab kepada Presiden.
BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan penguatan dari lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.
Bapak Sandi Negara
dr. Roebiono Kertopati
0 comments:
Post a Comment